Sedimentasi Sampah di Bendungan Sengguruh
Tumpukan Sampah di Bendungan Sengguruh |
Hujan terkadang membawa berkah, dan terkadang juga membawa musibah, hujan yang membawa musibah tidak lepas dari pengaruh tangan-tangan oknum manusia, seperti halnya tanah longsor, dan banjir dikarenakan ulah oknum manusia yang menebang pohon sembarangan, hobi membuang sampah tidak pada tempatnya, bahkan tidak jarang diantara mereka membuangnya di Sungai sehingga menyebabkan air sungai tercemar, merusak ekosistem yang ada didalam air, menyebabkan sedimentasi sampah terutama di bendungan-bendungan yang dimanfaatkan sebagai pusat listrik tenaga air.
Seperti halnya di Bendungan Sengguruh Kepanjen Kabupaten Malang, setiap musim penghujan, sampah yang tertahan di bendungan ini mencapai sekitar 200 kubik per harinya, sebuah peningkatan yang amat drastis apabila dibandingkan dengan musim kemarau yang hanya mencapai sekitar 30 kubik perhari, hal ini terjadi karena Bendungan Sengguruh merupakan bendungan yang terletak dihulu sungai sehingga menjadi terminal pertama sampah kiriman yang kebanyakan berasal dari daerah perkotaan, seperti Kota Batu, Kota Malang dan daerah sekitarnya.
Endapan sampah dan sedimen, berdampak pada produksi
pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang mengalami penurunan dari
produksi listrik yang awalnya mencapai 29 Mega Watt turun menjadi sekira
18 MW per hari, Jika sedimentasi dan sampah terus berlanjut, maka bisa mengancam rusaknya bendungan.
Pencemaran dan sedimentasi merupakan
masalah utama bagi kelangsungan hidup ekosistem didalamnya dan waduk yang selama ini dimanfaatkan sebagai pembangkitan tenaga listrik.
Hal ini menjadi indikator bahwa masyarakat masih belum memiliki kedewasaan dan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan sekitar yaitu dengan membuang sampah pada tempatnya. untuk masalah sampah ini, semua element harus turun tangan untuk menyelesaikannya, mulai dari pemerintah, tokoh-tokoh Agama (supaya khutbahnya tidak monoton tentang ibadah saja), Tokoh masyarakat, Lembaga-lembaga pendidikan, Perguruan tinggi, LSM dan semua elemen lainnya.
Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan perda terkait larangan membuang sampah di Sungai, lengkap dengan sangsi-sangsinya, namun realitanya hanya sebagai tampangan papan pengumuman yang dinilai sebagai tulisan tanpa makna, karena tidak adanya pemantauan langsung dan tindakan tegas.
Mari kita sama-sama menjaga lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya dan alngkah baiknya lagi bisa didaur ulang, cintailah lingkungan kita demi anak cucu kita kelak.
#SaveEarth
Proses Pengerukan Sampah |
Tumpukan Sampah |
Untuk solusi pengelolaan sampah, berikut penulis cantumkan link cara efektif pengelolaan sampah http://www.slideshare.net/infosanitasi/pengolahan-sampah-11776921
0 comments:
Terima kasih atas komentar anda