Saweran Gedung KPK Mirip Saweran Pembangunan Masjid
Mengikuti isu-isu terkini merupakan bagian dari rutinitas
saya semenjak duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar baik isu-isu terhangat
nasional maupun internasional, berbicara tentang isu-isu terhangat di media
sekarang-sekarang ini adalah Saweran pembangunan gedung baru KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) dengan alasan gedung KPK yang ada saat ini tidak dapat
menampung karyawan KPK yang jumlahnya sudah ditambah sehingga membuat KPK
merasa hawatir dan mengajukan proposal ke DPR RI, akan tetapi sampai saat ini
KPK belum mencabut tanda bintang alias menyetujui proposal KPK tersebut.
Keputusan Anggota
Komisi III DPR RI yang belum kunjung keluar dan masih menjadi polemik, membuat
masyarakat Indonesia dengan kesadarannya sendiri mengumpulkan uang dalam bentuk
saweran untuk pembangunan gedung KPK tersebut, walaupun hasil sumbangan
masyarakat tersebut masih belum jelas hukum tata keloloanya, apakah boleh
diterima ataukah tidak, sehingga hasil saweran/sumbangan masyarakat belum
berani diterima oleh KPK.
Sebenarnya apa sih
yang menyebabkan komisi III DPR RI sangat sulit untuk mencabbut tanda bintang
Proposal yang diajukan KPK...???? adakah motif-motif tertentu dibalik semua
ini..??? itulah yang menjadi tanda tanya besar publik, walaupun Komisi III DPR
RI telah mengeluarkan berbagai alasan untuk menunda pencabutan tanda bintang.
Melihat aksi yang
dilakukan oleh masyarakat untuk melakukan saweran untuk gedung baru KPK,
mungkin mendapatkan insfirasi dari
kalangan ummat Islam yang kalau akan mengadakan pembangunan Masjid,
dijalan-jalan banyak kotak amal dan meminta sumbangan kepada pengguna jalan,
walaupun sebenarnya cara tersebut kurang efektif, karena dapat mengganggu
aktivitas pengguna jalan, dan akan mengakibatkan kemacetan.
Kembali ke KPK, bagaimanapun
gedung baru KPK sangatlah dibutuhkan untuk menunjang kinerja KPK didalam
pemberantasan korupsi, supaya praktik korupsi di Indonesia bisa diminimalisir
bahkan dihapuskan dari Bumi Indonesia.
0 comments:
Terima kasih atas komentar anda