e-KTP yang tak kunjung jadi

5:45 PM , 3 Comments


Beberapa tahun silam (2012) saya membuat e-KTP di kantor kecamatan Selong Lombok timur. Berdasarkan peraturan pemerintah RI bahwa setiap warga negara yang berusia 17 tahun keatas wajib memiliki KTP. Sebagai warga negara yang tidak ingin melanggar , saya pun berangkat menuju gedung kecamatan dengan membawa berkas kelengkapan seperti KTP biasa dan Kartu keluarga. Prosesi perekaman pun dilakukan,gambar dan identitas saya dimasukkan kedalam sistem terkomputerisasi. Kemudian disuruh menunggu satu tahun dengan alasan masih banyak warga yang ngantri. Saya pun mengamininya,karena waktu itu eKTP memang masih baru dilaunching,alasan yang cukup masuk akal. 

Sebulan berada di kampung halaman, saya kembali lagi ke Kota Pendidikan Malang untuk melanjutkan study yang tinggal beberapa semester. Setahun lamanya setelah proses perekaman e-KTP saya pun menagih janji petugas kecamatan,karena tidak bisa pulang,saya diwakili oleh ayah tercinta dengan membawa bukti perekaman. namun oleh petugas ayah disuruh untuk memeriksa data saya di kantor sipil kabupaten lombok timur karena di kantor kecamatan data saya tidak ditemukan. di kantor catatan sipil data saya juga tidak ditemukan. Akhirnya pupus sudah harapan saya memiliki KTP baru.

Idul fitri tahun 2015 saya berkesempatan untuk mudik. Mendekati lebaran harga semua tiket meroket,demikian dengan pesawat dan Bus, karena selisih harga Bus dan pesawat cukup jauh,akhirnya saya memilih angkutan Bus Malang-Mataram,lama perjalanan kurang lebih 20 jam,saat melewati pintu gerbang masuk Bali saya "dipalak" 30 ribu oleh petugas,karena KTP saya sudah lama mati,jadi saya tidak bisa berkilah terlalu lama, uang 30 ribu diiklaskan saja ketimbang ditinggal Bus.

Lelah terasa hilang saat kapal sudah mencium bibir dermaga. Wangi keindahan Lombok sudah tercium, keindahannya sulit diungkapkan dengan kata-kata. Apalagi saat sudah tiba di rumah,pelukan hangat dari ayah,ibu dan adik-adik menghilangkan rasa penat dijalan lembar-selong. Bahagia rasanya bertemu dengan keluarga. 

Dua hari di Rumah,ayah sudah mengingatkan untuk segera membuat e-KTP lagi, perkataan ayah saya amini,keesokannya saya kembali mengurus e-KTP. Sampai di kantor kecamatan saya menanyakan perihal data rekaman identitas saya sekitar 2,5 tahun yang lalu, dengan santainya tanpa ada rasa bersalah di raut mukanya menjawab, "hasil rekaman yang dulu sudah hilang,karena sistem kami rusak". Alhamdulillah masih sabar..

Kemudian saya dipersilakan duduk didepan kamera untuk pengambilan gambar,selanjutnya identitas saya dibacakan. Lha...koq bisa dibacakan?padahal katanya data saya sudah hilang...!!!! Sempat bikin geram tapi bisa ditahan :D. Setelah semua prosesi perekaman ulang selesai,oleh petugas saya dijanjikan  2 pekan e-KTP saya jadi. 

Dua Pekan lamanya setelah perekaman ulang, saya kembali lagi untuk menagih janji pihak kecamatan. Saya dipersilakan masuk dan duduk manis menunggu mereka memanggil nama. Sudah setengah jam lamanya nama saya belum dipanggil-panggil, saya kemudian menghadap ke petugas,dan menanyakan e-KTP jadi atau tidaknya. Dengan jawaban yang tidak diharapkan saya kembali kerumah dengan janji dari petugas dua pekan lagi. Dalam hati menggurutu *hebat bener nih petugas PHPin orang*. 

Dua pekan berikutnya,saya kembali lagi dengan penuh harapan membawa e-KTP ke Malang. Tanpa e-KTP urusan di luar daerah tidak akan berjalan lancar. Artinya kalau e-KTP belum diberikan,sama artinya pemerintah kab.Lombok timur mempersulit warganya. setelah mengantri lama saya kembali lagi menerima jawaban yang sama. "e-KTP anda belum jadi"...!!!!!!!!, apa sih maunya petugas ini..!! dalam batin mengatakan seperti itu. 

Pulang dengan membawa tangan kosong, dipersimpangan jalan menuju rumah saya bertemu dengan salah seorang teman -jauh-, setelah bosan berbasa basi saya menceritakan tentang perjuangan mendapatkan e-KTP, kemudian dia menganjurkan saya untuk menyogok petugas. saya hanya mengiyakan saja, dia adalah orang kedua yang mengatakan seperti itu, sebelumnya ketika nongkrong depan kantor catatan sipil, sambil ngopi saya mendengarkan curhatan hati beberapa orang yang sedang ngobrol, diantara mereka sempat "nyeletuk" perihal pembuatan e-KTP yang harus menggunakan uang pelicin, itu kalau mau cepat jadi. salah seorang diantara mereka menambahkan besaran uang pelicin tergantung seberapa cepat e-KTP itu selesai, kisarannya mulai dari 100 ribu hingga 300 ribu. 

Kepada yang terhormat Bupati Lombok timur, aparat kecamatan Selong, dan Kantor catatan Sipil, akankah untuk mendapatkan e-KTP itu harus dengan uang pelicin? begitukah kalian memberikan pelayanan kepada masyarakat ? kalau kerabat kalian mengurus e-KTP seharipun jadi, yang bukan kerabat kalian jadinya bertahun-tahun itupun kalau jadi. sungguh ironis. 

Keterangan : Gambar diatas merupakan bukti telah melakukan perekaman, namun hingga detik ini tak kunjung jadi.

3 comments:

  1. Aku rekam data buat e-ktp udah sejak oktober 2016 yg lalu kak, sampe maret 2017 ini pun belom jadi, kirain aku doang yg belum pegang e-ktp kak, by the way nice share kak :)

    ReplyDelete
  2. setahun sudah saya tidak berhSil mengurus e ktp. saya tidak tau apa yang terjadi dibalik ini semua. e ktp ini adalah masa depan saya. saya tidak dapat mengurus visa taiwan hanya menggunakan suket ata ktp sementara. jujur saya tidak tahu kenapa orang atas begitu teganyaengacaukan hidup orang lain. saya habis banyak untuk pelayaran dan keberangkatan saya ini. tapi hasilnya nihil gara@ ektp belum jadi. jika anda jadi saya apakah anda maumgerti kondisi negara dengam kasus e ktp ini yang jelas2 negarapun tidak akan mau ganti rugi akan masa depan saya sepeserpun. kasian saya melihat anak istri dan keluarga saya yang kesusahan. harus bagaimana lagi saya !! tanpa anda sadari anda merusak sebuah keluarga kecil !!!

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete

Terima kasih atas komentar anda