TEKNIK PERSIDANGAN ORGANISASI PRAKTIS
Jalalaluddin Jabbar saat memimpin persidangan |
TEKNIK PERSIDANGAN
Setiap
permusyawaratan dalam sebuah organisasi formal pasti membutuhkan
persidangan-persidangan. Hal ini dilakukan secara fokus dan berimbang untuk
mendapatkan hasil yang maksimal. Keputusan terbaik pada akhirnya akan lahir
dari pemahaman dan ketaatan terhadap aturan didalam sebuah persidangan.
Persidangan didefinisikan sebagai pertemuan formal sebuah organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai sebuah Ketetapan bersama. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final sehingga berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika persidangan berlangsung.
Persidangan didefinisikan sebagai pertemuan formal sebuah organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai sebuah Ketetapan bersama. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final sehingga berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika persidangan berlangsung.
Jenis
Persidangan
- Sidang Pleno
- Sidang Pleno diikuti oleh
seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
- Sidang Pleno dipimpin oleh
Presidium Sidang
- Sidang Pleno biasanya dipandu
oleh Steering Committee
- Sidang Pleno membahas dan
memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan
- Sidang Paripurna
- Sidang Paripurna diikuti oleh
seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
- Sidang Paripurna dipimpin oleh
Presidium Sidang
- Sidang Paripurna mengesahkan
segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan
- Sidang Komisi
- Sidang Komisi diikuti oleh
anggota masing-masing Komisi
- Anggota masing-masing Komisi
adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno
- Sidang Komisi dipimpin oleh
seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi
- Pimpinan Sidang Komisi dipilih
dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut
- Sidang Komisi membahas
materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan
Aturan Umum
Sebuah Persidangan
- Peserta
- Peserta Penuh
- Hak
peserta penuh :
§
Hak Bicara,
adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada
pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
§
Hak Suara,
adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan
§
Hak Memilih,
adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan
§
Hak Dipilih,
adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan
- Kewajiban
peserta penuh :
§ Mentaati tata tertib
persidangan/permusyawaratan
§ Menjaga ketenangan/harmonisasi
persidangan
- Peserta Peninjau
- Hak
Peninjau :
- Hak
Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapatdan menajukan
usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
- Kewajiban
Peninjau:
- Mentaati
tata tertib persidangan/permusyawaratan
- Menjaga
ketenangan/harmonisasi persidangan
- Presidium Sidang
- Presidium Sidang dipilih dari
dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh
Panitia Pengarah
- Presidium Sidang bertugas
untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang
disepakati peserta
- Presidium Sidang berkuasa
untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan
Aturan
Ketukan Palu dan kondisi-kondisi lain :
- 1 kali ketukan
- Menerima dan menyerahkan
pimpinan sidang.
- Mengesahkan
keputusan/kesepakatan peserta sidang poin per poin (keputusan sementara).
- Memberi peringatan kepada
peserta sidang agar tidak gaduh.
- Menskors dan mencabut kembali
skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama (biasanya skor
1X??menit, dll) sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat
sidang.
- Mencabut kembali / membatalkan
ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
- 2 kali ketukan
- Untuk menskorsing atau
mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama (biasanya 2 X ?? menit),
misalnya istirahat, lobying, sembahyang,makan.
- Skorsing ialah penundaan
persidangan untuk sementara waktu.
- Lobying ialah suatu bentuk
kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan
keputusan
- 3 kali ketukan
- Membuka/menutup sidang atau
acara resmi.
- Mengesahkan keputusan final
/akhir hasil sidang
Contoh
kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang
Membuka
sidang
“Dengan
mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, sidang pleno I saya nyatakan dibuka. ”
tok…….tok…….tok
Menutup
sidang
“Dengan
mengucapkan Alhamdulillahirobbil ‘Alamin, sidang pleno I saya nyatakan
ditutup.” Tok……..tok……..tok
Mengalihkan
pimpinan sidang
“Dengan ini
pimpinan sidang saya alihkan kepada pimpinan sidang berikutnya” tok.
Mengambil
alih pimpinan sidang
“Dengan ini
pimpinan sidang saya ambil alih ” tok
Menskorsing
sidang
“Dengan ini
sidang saya skorsing selama 15 menit” tok……….tok.
Mencabut
skorsing
“Dengan ini
skorsing 15 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan” tok…….tok.
Memberi
peringatan kepada peserta sidang
Tok……….
“Peserta sidang harap tenang !”
Syarat-syarat
Presidium Sidang :
- Mempunyai sifat leadership,
bijaksana dan bertanggung jawab
- Memiliki pengetahuan yang cukup
tentang persidangan
- Peka terhadap situasi dan cepat
mengambil inisiatif dalam situasi kritis
- Mampu mengontrol emosi sehingga
tidak terpengaruh kondisi persidangan
Sikap
Presidium Sidang :
- Simpatik, menarik, tegas dan
disiplin
- Sopan dan hormat dalam kata dan
perbuatan
- Adil, bijaksanan dan menghargai
pendapat peserta
Quorum dan
Pengambilan Keputusan
- Persidangan dinyatakan
syah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari peserta
yang terdaftar pada Panitia (bisa juga ditentukan melalui konsensus)
- Setiap keputusan didasarkan
atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak berhasil diambil melalui
suara terbanyak (½ + 1) dari peserta yang hadir di persidangan
- Bila dalam pengambilan
keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan
lobbying sebelum dilakukan pemungutan suara ulang
Interupsi
Ialah suatu
bentuk selaan atau memotong pembicaraan dalam sidang karena adanya masukan yang
perlu diperhatikan untuk pelaksanaan sidang tersebut.
- Macam macam interupsi antara
lain.
- Interuption of order, Bentuk interupsi yang
dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan
dengan jalannya persidangan. Contoh: saat pembicaraan sudah melebar dari
pokok masalah maka seseorang berhak mengajukan interuption of order agar
persidangan dikembalikan lagi pada pokok masalahnya sehingga tidak
melebar dan semakin bias.
- Interruption of information, Bentuk interupsi berupa
informasi yang perlu diperhatikan oleh seluruh peserta sidang termasuk
pimpinan sidang. Informasi bisa internal (misal: informasi atau data
tentang topik yang dibahas) ataupun eksternal (missal: situasi kondisi di
luar ruang sidang yang mungkin dapat berpengaruh terhadap jalannya
persidangan).
- Interruption of clarificatio, Bentuk interupsi dalam
rangka meminta klarifikasi tentang pernyataan peserta sidang lainnya agar
tidak terjadi penangkapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau
sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan.
- Interruption of explanatio, Bentuk interupsi untuk
menjelaskan suatu pernyataan yang kita sampaikan agar tidak ditangkap
keliru oleh peserta lain atau suatu pelurusan terhadap pernyataan kita.
- Interruption of personal, Bentuk interupsi yang
disampaikan bila pernyataan yang disampaikan oleh peserta lain sudah
diluar pokok masalah dan cenderung menyerang secara pribadi.
- Pelaksanaan Interupsi :
Interupsi
dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah
mendapat ijin dari Presidium Sidang
Interupsi
diatas interupsi hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan.
Apabila
dalam persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan
jalannya persidangan, maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk
mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan atau
Peserta Sidang
Tata Tertib
Tata tertib
persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat persidangan
dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal
dimasyarakat.
0 comments:
Terima kasih atas komentar anda